Hijab Media Online Antara – Perbedaan dan keragaman tradisi keagamaan tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan pembunuhan orang lain se...
![]() |
| Hijab |
Media Online Antara – Perbedaan dan keragaman tradisi keagamaan tidak boleh
menjadi alasan untuk membenarkan pembunuhan orang lain serta merampas kekayaa
mereka. Secara tegas dilarang menindas orang lain dengan cara menyiksa,
membantai, dan memfitnah (apa pun ras, agama, dan wilayah mereka). Karena akan
selalu ada balasan dari setiap perilaku jahan tersebut.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Wahai
orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) Qishahs berkenaan
dengan orang yang dibunuh. “ QS Al-Baqarah: 178
Lafadz Qathla telah
digunakan dan berlaku untuk menghukum muslim dan non muslim dan dikuatkan oleh
perintah ‘nyawa dibalas nyawa’ dalam hukum qishas, termasuk nyawa muslim dan non muslim. Dalam
tempat lain, Allah SWT berfirman:
وَكَتَبْنَاعَلَيْهِمْ فِيهَآ
أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ
بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
“Kami telah
menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas dengan nyawa,
mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan
gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya (balasan yang sama). QS
Al-Maidah: 45
Begitu pula jika
muslim mencuri sesuatu dari non-muslim, hukuman (hud) yang telah
disebutkan di atas dapat ditegakkan kepada pelaku. Ibnu Rusyd menyatakan adanya
ijma’ (kesepakatan) para ulama mengenai hal ini. Hal ini menggambarkan
bahwa perbedaan keyakinan dan doktrin agama tidak bisa dijarikan pembenaran
untuk membunuh dan mencuri harta orang lain.
Oleh: Dr. Muhammad Tahir ul-Qadri, Dalam Fatwa Tentang Terorisme, Minhajul Qur’an International, Canada.
Editor : Tim Redaksi, Media Online Antara.com
Source link


